Opini AUPB Masa Pemerintahan Jokow i- Yusuf Kalla
Siapa yang tidak
mengenal Jokowi atau Joko Widodo, Pria yang lahir di kota Solo ini merupakan
presiden negara Indonesia yang ke 7, beliau memiliki karakter yang sangat
merakyat atu istilah gaulnya low profile. Karir politiknya dimulai saat beliau
menjabat sebagai walikota Solo, kemudian menjadi gubernur DKI Jakarta, dan
hingga akhirnya terpilih menjadi presiden negara Indonesia menggantikan
presiden sebelumnya, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono. Beliau dipilih dalam
pemilu tahun 2014, masa periodenya menjadi seorang presiden sejak tahun
2014-2019.
Menginjak tahun ke 3 kepemimpinan Presiden Jokowi banyak
sekali inovasi-inovasi yang direalisasikan, hal tersebut tentunnya bertujuan
agar selurut rakyat Indonesia dapat hidup sejahtera. Namun pada faktanya tidak
semua program dalam pemerintahan Jokowi dapat diterima oleh masyarakat.
Misalnya dalam eksekusi mati Fredi Budiman yang dilaksanakan di lapas Nusa
Kambangan yang menjadi bandar narkoba kelas kakap. Ada sebagian orang yang
menentang tindakan eksekusi mati tersebut, kaarena hal tersebut melanggra hak
asasi manusia hal ini menjadi dilemma tersendiri bagi masyarakat umum, karena
menurut pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 yang didalamnya
terdapat Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) , dalam salah satu
asasnya yaitu asas kecermatan. Presiden Jokowi dirasa tidak memperhatikan asas
tersebut, hal tersebut dikarenakan setiap orang berhak untuk hidup, dan tidak boleh satu orangpun
yang boleh merenggut hidup orang lain. beberapa ahli politik tidak menyetujui
tindakan eksekusi mati. Mereka berpendapat bahwa masih ada hukumna lain yang
dapat membuat bandar narkoba kelas kakap lainnya merasa jera, selain itu jika
pengamanan dari setiap tempat diperketat misalnya di bandara, terminal,
stasiun, pelabuhan dll maka akan menyulitkan bandar narkoba lainnya untuk
memasarkan narkoba di Indonesia.
Selain itu ada fakta yang mengejutkan setelah
eksekusi mati Fredi Budiman dilakukan,
tersebar video fredi budiman saat dia masih hidup, dia menyatakan bahwa ada oknum
polisi yang membantunya memasarkan narkoba di balik jeruji. Di sel Fredi
Budiman sendiri terdapat fasilitas-fasilitas yang seharusnya tidak boleh ada di
sel tahanan, barang-barang tersebut berupa telepon, telepon sendiri berguna
untuk berkomunikasi dan memasarkan narkoba di dalam jeruji. Tentunya
barang-barang tersebut tidak aka nada jika tanpa adanya campur tangan dari
pihak dalam. Seharusnya eksekusi mati tidak perlu buru-buru dilakukan, karena
jika Fredi Budiman masih hidup maka dia dapat menyebut siapakah oknum polisi
yang dimaksud.
Namun tidak selamanya pemerintahan Presiden Jokowi
berdampak negatif , banyak gebrakan-gebrakan baru yang dilakukan oleh
pemerintahan Presiden Jokowi, yang tidak pernah dilakukan oleh kepemimpinan
presiden terdahulu. Salah satu program yang saat ini dirasakan manfaatnya
adalah beberapa program yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat
Indonesia. Program tersebut adalah BPJS, BPJS sendiri merupakan asuransi
kesehatan terbesar didunia yang dikelola oleh pemerintah. Dalam program
tersebut bertujuan agar setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan
yang baik dan dapat dijangkau oleh semua kalangan. Sistem BPJS seperti subsidi
silang, sehingga pembayarannya disesuaikan dengan pengahsilan per-kepala
keluarga, jadi keluarga yang penghasilannya tinggi membantu keluara lain yang
penghasilannya rendah. Dalam asas AUPB yang dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1
Undang-undang nomor 30 tahun 2014, program dari pemerintahan presiden
Jokowi sesuai dengan asas Pelayanan yang
baik. Hal tersebut dikarenakan setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan yang baik, jika sebelumnya banyak kasus tentang penolakan pasien
keluarga miskin untuk mendapat pelayanan kesehatan dikarenakan tidak mampu
membayar biaya perawatan, atau masih ingatah tentang kasus penahanan bayi
karena orang tua bayi tidak memiliki biaya untuk membayar biaya persalinan. Di
pemerintahan Presiden Jokowi kasus-kasus tersebut mengalami penurunan yang
signifikan.
Setelah membahas kemajuan dan kemunduran dalam
pemerintahan Presiden Jokowi, namun ada beberapa hal yang tidak mampu dirubah
oleh pemerintahan Presiden Jokowi. Beberapa diantarannya adalah dalam
pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia, hamper tiap bulan selalu saja ada
aparat pemerintahan yang ditangkap oleh KPK, baik itu menteri, DPR,
Bupati/Walikota, dsb. Hampir di setiap pemerintahan yang berbeda tidak pernah
ada hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi koruptor, alhasil selalu
muncul pemain baru dari aparat pemerintahan yang melakukan korupsi. Jika
dianlisis dengan AUPB yang terdapat dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014,
asas yang kurang diperhatikan oleh pemerintahan presiden Jokowi dan
pemerintahan presiden sebelumnya adalah asas Kepastian Hukum. Faktanya hukuman
para koruptor tergolong hukuman yang ringan, jika dibandingkan hukuman maling
motor, atupun maling kotak amal masjid. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa hukum
di Indonesia seperti sebuah pisau, yang tajam kebawah namun tumpul keatas,
rakyat kelas menengah kebawah akan mendapatkan hukuman yang lebih berat, dari
pada rakyat kelas atas, artinya penegak hukum di Indonesia masih belum mampu
menerapkan keadilan yang sesungguhnya, karena mereka akan lebih melindungi
golongan yang mempunyai uang atau bisa dikatakan mereka yang dari segi
ekonominya kurang.
Komentar
Posting Komentar