Opini AUPB Masa Pemerintahan Jokow i- Yusuf Kalla

 



Siapa yang tidak mengenal Jokowi atau Joko Widodo, Pria yang lahir di kota Solo ini merupakan presiden negara Indonesia yang ke 7, beliau memiliki karakter yang sangat merakyat atu istilah gaulnya low profile. Karir politiknya dimulai saat beliau menjabat sebagai walikota Solo, kemudian menjadi gubernur DKI Jakarta, dan hingga akhirnya terpilih menjadi presiden negara Indonesia menggantikan presiden sebelumnya, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono. Beliau dipilih dalam pemilu tahun 2014, masa periodenya menjadi seorang presiden sejak tahun 2014-2019.
            Menginjak tahun ke 3 kepemimpinan Presiden Jokowi banyak sekali inovasi-inovasi yang direalisasikan, hal tersebut tentunnya bertujuan agar selurut rakyat Indonesia dapat hidup sejahtera. Namun pada faktanya tidak semua program dalam pemerintahan Jokowi dapat diterima oleh masyarakat. Misalnya dalam eksekusi mati Fredi Budiman yang dilaksanakan di lapas Nusa Kambangan yang menjadi bandar narkoba kelas kakap. Ada sebagian orang yang menentang tindakan eksekusi mati tersebut, kaarena hal tersebut melanggra hak asasi manusia hal ini menjadi dilemma tersendiri bagi masyarakat umum, karena menurut pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 yang didalamnya terdapat Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) , dalam salah satu asasnya yaitu asas kecermatan. Presiden Jokowi dirasa tidak memperhatikan asas tersebut, hal tersebut dikarenakan setiap orang berhak  untuk hidup, dan tidak boleh satu orangpun yang boleh merenggut hidup orang lain. beberapa ahli politik tidak menyetujui tindakan eksekusi mati. Mereka berpendapat bahwa masih ada hukumna lain yang dapat membuat bandar narkoba kelas kakap lainnya merasa jera, selain itu jika pengamanan dari setiap tempat diperketat misalnya di bandara, terminal, stasiun, pelabuhan dll maka akan menyulitkan bandar narkoba lainnya untuk memasarkan narkoba di Indonesia.
            Selain itu ada fakta yang mengejutkan setelah eksekusi  mati Fredi Budiman dilakukan, tersebar video fredi budiman saat dia masih hidup, dia menyatakan bahwa ada oknum polisi yang membantunya memasarkan narkoba di balik jeruji. Di sel Fredi Budiman sendiri terdapat fasilitas-fasilitas yang seharusnya tidak boleh ada di sel tahanan, barang-barang tersebut berupa telepon, telepon sendiri berguna untuk berkomunikasi dan memasarkan narkoba di dalam jeruji. Tentunya barang-barang tersebut tidak aka nada jika tanpa adanya campur tangan dari pihak dalam. Seharusnya eksekusi mati tidak perlu buru-buru dilakukan, karena jika Fredi Budiman masih hidup maka dia dapat menyebut siapakah oknum polisi yang dimaksud.
            Namun tidak selamanya pemerintahan Presiden Jokowi berdampak negatif , banyak gebrakan-gebrakan baru yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi, yang tidak pernah dilakukan oleh kepemimpinan presiden terdahulu. Salah satu program yang saat ini dirasakan manfaatnya adalah beberapa program yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia. Program tersebut adalah BPJS, BPJS sendiri merupakan asuransi kesehatan terbesar didunia yang dikelola oleh pemerintah. Dalam program tersebut bertujuan agar setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan dapat dijangkau oleh semua kalangan. Sistem BPJS seperti subsidi silang, sehingga pembayarannya disesuaikan dengan pengahsilan per-kepala keluarga, jadi keluarga yang penghasilannya tinggi membantu keluara lain yang penghasilannya rendah. Dalam asas AUPB yang dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1 Undang-undang nomor 30 tahun 2014, program dari pemerintahan presiden Jokowi  sesuai dengan asas Pelayanan yang baik. Hal tersebut dikarenakan setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, jika sebelumnya banyak kasus tentang penolakan pasien keluarga miskin untuk mendapat pelayanan kesehatan dikarenakan tidak mampu membayar biaya perawatan, atau masih ingatah tentang kasus penahanan bayi karena orang tua bayi tidak memiliki biaya untuk membayar biaya persalinan. Di pemerintahan Presiden Jokowi kasus-kasus tersebut mengalami penurunan yang signifikan.
            Setelah membahas kemajuan dan kemunduran dalam pemerintahan Presiden Jokowi, namun ada beberapa hal yang tidak mampu dirubah oleh pemerintahan Presiden Jokowi. Beberapa diantarannya adalah dalam pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia, hamper tiap bulan selalu saja ada aparat pemerintahan yang ditangkap oleh KPK, baik itu menteri, DPR, Bupati/Walikota, dsb. Hampir di setiap pemerintahan yang berbeda tidak pernah ada hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi koruptor, alhasil selalu muncul pemain baru dari aparat pemerintahan yang melakukan korupsi. Jika dianlisis dengan AUPB yang terdapat dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014, asas yang kurang diperhatikan oleh pemerintahan presiden Jokowi dan pemerintahan presiden sebelumnya adalah asas Kepastian Hukum. Faktanya hukuman para koruptor tergolong hukuman yang ringan, jika dibandingkan hukuman maling motor, atupun maling kotak amal masjid. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa hukum di Indonesia seperti sebuah pisau, yang tajam kebawah namun tumpul keatas, rakyat kelas menengah kebawah akan mendapatkan hukuman yang lebih berat, dari pada rakyat kelas atas, artinya penegak hukum di Indonesia masih belum mampu menerapkan keadilan yang sesungguhnya, karena mereka akan lebih melindungi golongan yang mempunyai uang atau bisa dikatakan mereka yang dari segi ekonominya kurang.

Komentar

Postingan Populer