Pendidikan Pancasila Pada Perguruan Tinggi
Pendidikan
Pancasila Pada Perguruan Tinggi
A. Tujuan
1.
Memahami
Pancasila
Memahami Pancasila berarti mengkaji
hakikat pancasila, mengkaji pancasila dengan benar dan sah. Pancasila yang
benar dan sah adalah pancasila yang terdapat di dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 alinea keempat :
“… Maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang
terbentuk dalam mata susunan negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada :
Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerrakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “
Penumbuhkembangkan kesadaran, pola
piker, pola sikap dan pola tingkah laku dalam Pkn, bersedikan / berakar pada
nilai-nilai patriotisme / kejuangan, rasa cinta tanah air, kesadaran, semangat,
tekad dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut, kesetiaan /
keyakinan terhadap kebenaran ideology pancasila serta rela berkorban untuk
menjaga dan mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI,
ekistensi bangsa negara serta niali-nilai mampu mentranformasi jiwa, kesadaran
dan semangat yang bersifat komprehensif integral (utuh menyeluruh / holistic)
di kalangan mahasiswa. Dengan demikian pancasila merupakan mata pelajaran yang
selalu ada dalam PPKN merupakan bagain penting dalam pembentukan kualitas pada mahasiswa
khususnya dan bangsa Indonesia pada umunya. Pembekalan dasar ini diharapkan
mampu memperkuat kesadaran, sikap, tindakan dan semangat setiap warga negara
dalam membangun bangsa dan negara Indonesia yang berdasar pancasila dan UUD
1945.
Pancasila merupakan salah satunya asas,
adalah bahwa setiap organisasi kekuatan sosial dan politik, mencantumkan
pancasila dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya, diharapkan secara
konsekuen dan jujur mengaktualisasikan di dalam kehidupan yang nyata di tengah
–tengah masyarakat. Ini telah diterima, tanpa perlu dipertanyakan atau dibahas
kembali.
Memang apabila kita memperhatikan
rumusan pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945, kita tidak akan
menemukan aksara pancasila. Pancasila yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945
merupakan nilai-nilai bersifat universal, sedangkan nilai-nilai yang
diberlakukan bagi kegiatan hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbagsa dan
bernegara terjelma di dalam pasal-pasal yang terdapat di dalam batang tubuhnya
pancasila yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945. Merupakan keutuhan,
kesatuan yang senafas dan sejiwa, totalitas.
Walaupun
pancasila secara idealism-jiwa dan semangat tercantum di dalam pembukaan UUD
1845, akan tetapi apabila kita memperhatikan realita kongkret terlihat pada
instruksi presiden nomor 12 tahun 1968, tanggal 13 april 1968. Yaitu tentang
urutan tata sila-sila pancasila.
Instruksi presiden ini dengan
pertimbanagan antara lain :
a. Masih
belum adanya keseragaman mengenai tata urutan dan sila-sila dalam penulisan,
pembacaan dan pengucapan pancasila.
b. Untuk
kepentingan keseragaman itu perlu menetapkan tata urutan dan rumusan dalam
penulisan, pembacaan dan pengucapan pancasila.
c. Supaya
sila-sila dalam pancasila ditulis, dibaca, diucapkan sesuai dengan tata urutan
dan rumusannya.
Adapun rumusan dan tata urutannya sebgai
berikut :
Ketuhanan yang maha esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikamt
kebijaksanaan alam permusyawaratan pereakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Jadi,
jelasnya apabila kita membicarakan pancasila yang sah dan benar adalah
pancasila yang terdaat dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, dann rumusan
serta tata urutan sebagaimana ditetapkan dalam instruksi presiden nomor 12
Tahun 1968.
Pada
hakikatnya pancsila merupakan sebagai pandangan hidup bangsa dan pancasila
sebagai dasar negara. Baik pancasila sebagai pandangan hidup bangsa maupun
pancasila sebagai dasar negara yang kita maksudkan tidak lain dari pada pancasila
yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 dan diperjelas oleh instruksi
presuden nomor 12 Tahun 1968 tersebut diatas.
Perlu
dijelaskan hal ini agar tidak terdapat “pelecehan” terhadap rumusan pancasila
itu. Pelecehan ini sering ditemukan akibat “perlatahan” atau orang-orang sering
menyebut pancasila, tetapi pancasila mana yang dimaksud, sehingga
membingungkan. Misalnya peleehan di kalangan masyarakat seperti sepak bola
pancasila, apakah hal ini tidak memudarkan arti nilai-nilai hukum dari
pancasilakah masyarakat “diiringi dengan
“memasyarakatkan olahraga dan mengholahragakan masyarakat” dan
seharusnya hukum dan … (seharusnya) tidak menghukumi masyarakat”. Ironisnya
kadang tentang pelecehan dan peralatan ini, apabila yang satu masuk desa, yang
lain pun beramai-ramai masuk desa pula.
2.
Memahami
dan Menghayati Nilai-Nilai Pancasila
Pandangan
hidup suatu bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya
dan kesediaan untuk mewujudkan di dalam segala perilaku hidup dan bermasyarakat
, berbangsa, dan bernegara. Bagi bangsa Indonesia, tidak kristalisasi
nilai-nilai tersebut adalah yang terdapat di dalam pancasila, di mana sila
ketuhanan merupakan nilai inti dan nilai sumber untuk nilai-nilai yang terdapat
dalam sila-sila lain berikutnya.
Nilai
ketuhanan yang menjiwai dan meliputi, sedangkan nilai berikut dijiwai dan
diliputi. Nilai inti dan nilai sumber tersebut akan memberikan landasan bagi :
a. Nilai
dasar kemanusiaan, sebagai tolok ukur (kriteria).
b. Berlaku
umum dan menyeluruh untuk nilai-nilai lain.
c. Menjadi
landasan kepercayaan, pandangan hidup dan perilaku.
Nilai
ketuhanan, yang merupakan nilai inti dan nilai sumber akan dapat memberikan
upaya dan usaha manusia dalam :
a. Investasi
nilai
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia terkandung nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, niali persatuan,
nilai kerakyatan dan nilai keadilan. Disamping itu pula terdapat nilai ideal,
nilai material, niali spiritual, nilai pragmatis dan nilai positif. Lebih
lanjut kita dapati pula nilai logis, nilai estensi, nilai etis, nilai sosial.
b. Filter
tindakan manusia
Dalam dunia yang semakin maju dan
berkembang, ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Akibat
kemajuan komunikasi, informasi dan transportasi, hampir dapat dikatakan tidak
terdapat lagi batas-batas wilyah sebagai akibat dari arus informasi tersebut.
Arus informasi ini baik dari dalam maupun dari luar, tidak mungkin terkendali
karena perubahan-perubahan tersebut. Oleh sebab itu perlu ada semacam jaringan
bagi nilai-nilai yang tidak sesuai dengan pandangan hidup kita.
c. Memberikan
kendali bagi manusia
Mengendalikan diri untuk mewujudkan
keseimbanagn keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam perilaku dan
tingkah laku dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbagsa dan bernegara.
Masyarakat itu sementara berubah (dinamis), yang kita cari bukan dinamikanya
akan tetapi seimbang, serasi, selaras untuk mencapai kebahagiaan.
d. Sebagai
pengarah pada manusia
Ia memberikan kekuatan hidup dan
membimbing kea rah yang lebih baik.
e. Sebagai
pendorong bagi manusia
Memberikan semangat dan dorongan yang
lebih kreatif, positif, dan inovatif sehingga akan lebih berdaya guna, berhasil
guna dan tempat guna.
Atas pandangan tentang niali nilai inti
dan nilai sumber tersebut di atas maka akan diharapkan manusia yang bertakwa,
memerlukan manusia secara manusiawi atau insani, kekeluargaan dan
keseimbanagan.
Manusia yang bertakwa, adalah insan yang
bermoral tinggi teguh pendirian, cerdas dan terampil, berbudi pekerti,
berkepribadian kuat serta mampu membangun dirinya, lingkungan, masyarakat dan
bangsanay. Memperlakukan manusia secara insani dalam arti memandang manusia itu
sesuai dengan sifat hakikat dan kodrat serta martabatnya. Kekeluargaan dalam
pengertian melakukan segala tindakan bersama dengan musyawarah dan mufakat.
Keseimbangan dalam arti keserasian, keselarasan dan keseimbangan.
Dalam pandangan hidup suatu bangsa
terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa itu,
terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai
wujud kehidupan yang lebih baik. Pandangan hidup suatu bangsa adalah
kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang
diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya
dalam hidup dan kehidupan masyarakat, berbagsa dan bernegara.
Menilai yaitu kegiatan manusia dalam
menimbang, mengukur, menakar, menyukat sesuatu untuk selanjutnya mengambil
keputusan. Keputusan itu dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar
atau tidak benar, indah atau tidak indah, baik atau btidak baik, religious atau
tidak religius. Ini semua dihubungkan dengan unsur-unsur yang ada pada manusia
yaitu jasmani, cipta, karsa, rasa serta kepercayaan.
Dikatakan mempunyai nilai, apabila
beguna (nilai kegunaan), benar (nilai kebenaran,, logis), baik (nilai moral dan
etis),, dan nilai religius (nilai keagamaan), pancasila sebagai pandangan hidup
bangssa dan dasar negara terkandung pula nilai-nilai :
a. Nilai
ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, nilai
keadilan.
b. Nilai
ideal, nilai material, nilai spiritual, nilai pragmatis, dan nilai positif.
c. Nilai
logis, nilai estetis, nilai etis, nilai sosial dan nilai religius.
Nilai-nilai tersebut pada kenyataannya
dapat berlaku umum (universal), dan bersifat khusus apabila beralku dalam
kehidupan betmasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
Nilai-nilai universal berlaku bagi semua manusia dan bangsa tanpa ada
batas-batas tertentu, sebaliknya nilai-nilai khusus berlaku hanya bagi bangsa
Indonesia. Nilai-nilai universal tercantum di dalam pembukaan undang-undang
dasar 1945 dan secara khusus pada batang tubuh UUD 1945. Bahwa tidak kita
pungkiri lagi setiap manusia dan bangsa di dunai ini memiliki nilai-nilai yang
tercantum di dalam pancasila, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan Indonesia, nilai kerakyatan didasarkan kepada musyawarah dan mufakat,
nilai keadilan didasarkan kepada musyawarah dan mufakat, nilai keadilan
didasarkan kepada keadian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Daftar Pustaka
Widjaja, W.A.H. ( 2002) Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila : Jakarta : Rajawali Pres
TIM PKN MPK UNESA. ( 2013) Pendidikan Kewarganegaraan : Surabaya : Unesa University Press
Komentar
Posting Komentar