Pendidikan Pancasila Pada Perguruan Tinggi



Pendidikan Pancasila Pada Perguruan Tinggi

A.    Tujuan
1.      Memahami Pancasila
Memahami Pancasila berarti mengkaji hakikat pancasila, mengkaji pancasila dengan benar dan sah. Pancasila yang benar dan sah adalah pancasila yang terdapat di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat :
“… Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam mata susunan negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :

Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerrakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “

Penumbuhkembangkan kesadaran, pola piker, pola sikap dan pola tingkah laku dalam Pkn, bersedikan / berakar pada nilai-nilai patriotisme / kejuangan, rasa cinta tanah air, kesadaran, semangat, tekad dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut, kesetiaan / keyakinan terhadap kebenaran ideology pancasila serta rela berkorban untuk menjaga dan mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI, ekistensi bangsa negara serta niali-nilai mampu mentranformasi jiwa, kesadaran dan semangat yang bersifat komprehensif integral (utuh menyeluruh / holistic) di kalangan mahasiswa. Dengan demikian pancasila merupakan mata pelajaran yang selalu ada dalam PPKN merupakan bagain penting dalam pembentukan kualitas pada mahasiswa khususnya dan bangsa Indonesia pada umunya. Pembekalan dasar ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran, sikap, tindakan dan semangat setiap warga negara dalam membangun bangsa dan negara Indonesia yang berdasar pancasila dan UUD 1945.

Pancasila merupakan salah satunya asas, adalah bahwa setiap organisasi kekuatan sosial dan politik, mencantumkan pancasila dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya, diharapkan secara konsekuen dan jujur mengaktualisasikan di dalam kehidupan yang nyata di tengah –tengah masyarakat. Ini telah diterima, tanpa perlu dipertanyakan atau dibahas kembali.
Memang apabila kita memperhatikan rumusan pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945, kita tidak akan menemukan aksara pancasila. Pancasila yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 merupakan nilai-nilai bersifat universal, sedangkan nilai-nilai yang diberlakukan bagi kegiatan hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbagsa dan bernegara terjelma di dalam pasal-pasal yang terdapat di dalam batang tubuhnya pancasila yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945. Merupakan keutuhan, kesatuan yang senafas dan sejiwa, totalitas.

      Walaupun pancasila secara idealism-jiwa dan semangat tercantum di dalam pembukaan UUD 1845, akan tetapi apabila kita memperhatikan realita kongkret terlihat pada instruksi presiden nomor 12 tahun 1968, tanggal 13 april 1968. Yaitu tentang urutan tata sila-sila pancasila.

Instruksi presiden ini dengan pertimbanagan antara lain :
a.       Masih belum adanya keseragaman mengenai tata urutan dan sila-sila dalam penulisan, pembacaan dan pengucapan pancasila.
b.      Untuk kepentingan keseragaman itu perlu menetapkan tata urutan dan rumusan dalam penulisan, pembacaan dan pengucapan pancasila.
c.       Supaya sila-sila dalam pancasila ditulis, dibaca, diucapkan sesuai dengan tata urutan dan rumusannya.
       Adapun rumusan dan tata urutannya sebgai berikut :
*     Ketuhanan yang maha esa.
*     Kemanusiaan yang adil dan beradab
*     Persatuan Indonesia
*    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikamt kebijaksanaan alam permusyawaratan pereakilan
*     Keadilan sosial  bagi seluruh rakyat Indonesia
Jadi, jelasnya apabila kita membicarakan pancasila yang sah dan benar adalah pancasila yang terdaat dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, dann rumusan serta tata urutan sebagaimana ditetapkan dalam instruksi presiden nomor 12 Tahun 1968.
Pada hakikatnya pancsila merupakan sebagai pandangan hidup bangsa dan pancasila sebagai dasar negara. Baik pancasila sebagai pandangan hidup bangsa maupun pancasila sebagai dasar negara yang kita maksudkan tidak lain dari pada pancasila yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 dan diperjelas oleh instruksi presuden nomor 12 Tahun 1968 tersebut diatas.
Perlu dijelaskan hal ini agar tidak terdapat “pelecehan” terhadap rumusan pancasila itu. Pelecehan ini sering ditemukan akibat “perlatahan” atau orang-orang sering menyebut pancasila, tetapi pancasila mana yang dimaksud, sehingga membingungkan. Misalnya peleehan di kalangan masyarakat seperti sepak bola pancasila, apakah hal ini tidak memudarkan arti nilai-nilai hukum dari pancasilakah masyarakat “diiringi dengan  “memasyarakatkan olahraga dan mengholahragakan masyarakat” dan seharusnya hukum dan … (seharusnya) tidak menghukumi masyarakat”. Ironisnya kadang tentang pelecehan dan peralatan ini, apabila yang satu masuk desa, yang lain pun beramai-ramai masuk desa pula.
2.      Memahami dan Menghayati Nilai-Nilai Pancasila
Pandangan hidup suatu bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan kesediaan untuk mewujudkan di dalam segala perilaku hidup dan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara. Bagi bangsa Indonesia, tidak kristalisasi nilai-nilai tersebut adalah yang terdapat di dalam pancasila, di mana sila ketuhanan merupakan nilai inti dan nilai sumber untuk nilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila lain berikutnya.
Nilai ketuhanan yang menjiwai dan meliputi, sedangkan nilai berikut dijiwai dan diliputi. Nilai inti dan nilai sumber tersebut akan memberikan landasan bagi :
a.       Nilai dasar kemanusiaan, sebagai tolok ukur (kriteria).
b.      Berlaku umum dan menyeluruh untuk nilai-nilai lain.
c.       Menjadi landasan kepercayaan, pandangan hidup dan perilaku.
Nilai ketuhanan, yang merupakan nilai inti dan nilai sumber akan dapat memberikan upaya dan usaha manusia dalam :
a.       Investasi nilai
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia terkandung nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, niali persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan. Disamping itu pula terdapat nilai ideal, nilai material, niali spiritual, nilai pragmatis dan nilai positif. Lebih lanjut kita dapati pula nilai logis, nilai estensi, nilai etis, nilai sosial.
b.      Filter tindakan manusia
Dalam dunia yang semakin maju dan berkembang, ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Akibat kemajuan komunikasi, informasi dan transportasi, hampir dapat dikatakan tidak terdapat lagi batas-batas wilyah sebagai akibat dari arus informasi tersebut. Arus informasi ini baik dari dalam maupun dari luar, tidak mungkin terkendali karena perubahan-perubahan tersebut. Oleh sebab itu perlu ada semacam jaringan bagi nilai-nilai yang tidak sesuai dengan pandangan hidup kita.
c.       Memberikan kendali bagi manusia
Mengendalikan diri untuk mewujudkan keseimbanagn keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam perilaku dan tingkah laku dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbagsa dan bernegara. Masyarakat itu sementara berubah (dinamis), yang kita cari bukan dinamikanya akan tetapi seimbang, serasi, selaras untuk mencapai kebahagiaan.
d.      Sebagai pengarah pada manusia
Ia memberikan kekuatan hidup dan membimbing kea rah yang lebih baik.
e.       Sebagai pendorong bagi manusia
Memberikan semangat dan dorongan yang lebih kreatif, positif, dan inovatif sehingga akan lebih berdaya guna, berhasil guna dan tempat guna.

Atas pandangan tentang niali nilai inti dan nilai sumber tersebut di atas maka akan diharapkan manusia yang bertakwa, memerlukan manusia secara manusiawi atau insani, kekeluargaan dan keseimbanagan.
Manusia yang bertakwa, adalah insan yang bermoral tinggi teguh pendirian, cerdas dan terampil, berbudi pekerti, berkepribadian kuat serta mampu membangun dirinya, lingkungan, masyarakat dan bangsanay. Memperlakukan manusia secara insani dalam arti memandang manusia itu sesuai dengan sifat hakikat dan kodrat serta martabatnya. Kekeluargaan dalam pengertian melakukan segala tindakan bersama dengan musyawarah dan mufakat. Keseimbangan dalam arti keserasian, keselarasan dan keseimbangan.

Dalam pandangan hidup suatu bangsa terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa itu, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang lebih baik. Pandangan hidup suatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya dalam hidup dan kehidupan masyarakat, berbagsa dan bernegara.


Menilai yaitu kegiatan manusia dalam menimbang, mengukur, menakar, menyukat sesuatu untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan itu dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, indah atau tidak indah, baik atau btidak baik, religious atau tidak religius. Ini semua dihubungkan dengan unsur-unsur yang ada pada manusia yaitu jasmani, cipta, karsa, rasa serta kepercayaan.
Dikatakan mempunyai nilai, apabila beguna (nilai kegunaan), benar (nilai kebenaran,, logis), baik (nilai moral dan etis),, dan nilai religius (nilai keagamaan), pancasila sebagai pandangan hidup bangssa dan dasar negara terkandung pula nilai-nilai :
a.       Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, nilai keadilan.
b.      Nilai ideal, nilai material, nilai spiritual, nilai pragmatis, dan nilai positif.
c.       Nilai logis, nilai estetis, nilai etis, nilai sosial dan nilai religius.
      Nilai-nilai tersebut pada kenyataannya dapat berlaku umum (universal), dan bersifat khusus apabila beralku dalam kehidupan betmasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai universal berlaku bagi semua manusia dan bangsa tanpa ada batas-batas tertentu, sebaliknya nilai-nilai khusus berlaku hanya bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai universal tercantum di dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 dan secara khusus pada batang tubuh UUD 1945. Bahwa tidak kita pungkiri lagi setiap manusia dan bangsa di dunai ini memiliki nilai-nilai yang tercantum di dalam pancasila, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan Indonesia, nilai kerakyatan didasarkan kepada musyawarah dan mufakat, nilai keadilan didasarkan kepada musyawarah dan mufakat, nilai keadilan didasarkan kepada keadian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Daftar Pustaka
Widjaja, W.A.H. ( 2002) Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila : Jakarta : Rajawali Pres


TIM PKN MPK UNESA. ( 2013) Pendidikan Kewarganegaraan : Surabaya : Unesa University Press




Komentar

Postingan Populer